Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha formal disebut Pendidikan Dhammasekha.
(2) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(3) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
