Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha formal disebut Pendidikan Dhammasekha. (2) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (3) Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda