Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Keagamaan Buddha terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id