Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang pendidikan Mula Dhammasekha dan pendidikan Muda Dhammasekha wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. matematika; d. ilmu pengetahuan alam; dan e. ilmu pengetahuan sosial. (2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. matematika; d. ilmu pengetahuan alam; e. ilmu pengetahuan sosial; dan f. seni dan budaya.
Koreksi Anda