Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang pendidikan Mula Dhammasekha dan pendidikan Muda Dhammasekha wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam; dan
e. ilmu pengetahuan sosial.
(2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) pada jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam;
e. ilmu pengetahuan sosial; dan
f. seni dan budaya.
Koreksi Anda
