Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha minimal telah berusia 6 (enam) tahun. (2) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat. (3) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id