Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha minimal telah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
Koreksi Anda
