Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pendidikan Dhammasekha terdiri dari keagamaan Buddha dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Nava Dhammasekha memuat paling sedikit: a. budi pekerti Buddhis; dan b. pengenalan kitab suci. (3) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Mula Dhammasekha memuat paling sedikit: a. pengenalan kitab suci Tri Pitaka; b. riwayat hidup Buddha Gautama; dan c. ritual Buddhis. (4) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Muda Dhammasekha memuat paling sedikit: a. kitab Suci Sutta/Sutra Pitaka; b. kitab Suci Vinaya Pitaka; c. Ritual Buddhis; dan d. bahasa Pali/Sansekerta. (5) Kurikulum keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha/Uttama Dhammasekha Kejuruan memuat paling sedikit: a. Kitab Suci Sutta/Sutra Pitaka; b. Kitab Suci Vinaya Pitaka; c. Kitab Suci Abhidhamma/Abhidharma Pitaka; dan d. Ritual Buddhis; dan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum keagamaan Buddha ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda