Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan Buddha dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Buddha.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
