Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit:
a. lahan;
b. ruang kepala/wakil kepala;
c. ruang kelas;
d. ruang pendidik;
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. vihara/cetiya; dan
h. prasarana lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
