Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit meliputi: a. peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Pendidikan Dhammasekha paling sedikit: a. lahan; b. ruang kepala/wakil kepala; c. ruang kelas; d. ruang pendidik; e. ruang tata usaha; f. ruang perpustakaan; g. vihara/cetiya; dan h. prasarana lain yang diperlukan.
Koreksi Anda