Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada Pendidikan Dhammasekha Mula Dhammasekha, Pendidikan Dhammasekha Muda Dhammasekha, dan Pendidikan Dhammasekha Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda