Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabbajja Samanera diselenggarakan oleh Sangha, majelis, atau lembaga keagamaan Buddha di bawah bimbingan Sangha. (2) Sangha, majelis, atau lembaga keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda