Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pendidikan Dhammasekha wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal. (2) Pendirian Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus; c. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan d. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen Pendidikan Dhammasekha. (5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek: a. tata ruang, geografis dan ekologis; b. prospek pendaftar; c. sosial dan budaya; serta d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda