Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Dhammasekha sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kopetensi dasar yang harus dikuasai.
Koreksi Anda