Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Sekolah Minggu Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal. (3) Sekolah Minggu Buddha dapat diselenggarakan di lingkungan vihara, cetiya, kuil, kelenteng, pusdiklat Buddhis, Buddhis center, dan Tempat Ibadah Tri Dharma setiap hari Minggu secara rutin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sekolah Minggu Buddha ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda