Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
