Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda