Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
