Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Widya Dharma merupakan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan potensi daerah dan dikelola secara professional dalam rangka meningkatkan pembentukan karakter Buddhis, minat, bakat, dan keahlian atau bentuk lain yang sejenis. (2) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan secara terprogram. (3) Pendidikan Widya Dharma yang diselenggarakan dalam bentuk pendidikan wajib mendapat izin operasional dari Direktur Jenderal. (4) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki 15 (lima belas) orang siswa atau lebih. (5) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda