Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id