Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
