Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pendidikan pada Pendidikan Dhammasekha dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kopetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
