Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim INDONESIA/INDONESIA Climate Change Trust Fund, selanjutnya disingkat ICCTF, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan menyalurkan dana hibah dari berbagai sumber untuk mendanai penanganan perubahan iklim.
2. Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
3. Pedoman Tata Kelola ICCTF adalah dokumen yang berisi tentang penjelasan rinci mengenai tata laksana implementasi, akuntabilitas fiskal, pencairan, penggunaan dana, dan pengaturan mekanisme pelaksanaan program ICCTF.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
6. Satuan Kerja, selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk pada Satker yang mengelola dana hibah ICCTF yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Perencanaan.
8. Lembaga Wali Amanat, selanjutnya disebut LWA adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Majelis Wali Amanat, selanjutnya disebut sebagai MWA, adalah bagian dari LWA yang dipersamakan dengan Satker.
10. Pengelola Dana Amanat selanjutnya disebut dengan PDA adalah lembaga keuangan yang ditetapkan oleh MWA untuk mengadministrasikan penggunaan Dana Perwalian.
11. Sekretariat adalah unit kerja yang dibentuk oleh MWA untuk melaksanakan dan mendukung pelaksanaan tugas MWA sehari-hari.
12. Direktur Eksekutif adalah Kepala Sekretariat yang mengelola operasional Sekretariat.