Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3) MWA menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Pemberi Hibah.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
Koreksi Anda
