Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur dalam Pedoman Tata Kelola yang ditetapkan oleh MWA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id