Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan/atau Lembaga Swasta kepada MWA. (2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip- prinsip penerimaan Hibah; dan c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id