Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan/atau Lembaga Swasta kepada MWA.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip- prinsip penerimaan Hibah; dan
c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Koreksi Anda
