Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perwalian ICCTF diperuntukkan bagi pembiayaan program dan kegiatan strategis dan inovatif untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengurangan emisi gas rumah kaca; dan b. peningkatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim pada sektor pertanian, kehutanan dan lahan gambut, industri, energi dan transportasi, limbah, dan sektor-sektor lain.
Koreksi Anda