Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab PDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah:
a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang telah disepakati dalam perjanjian kontribusi dana ke ICCTF;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada MWA; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, PDA dikoordinasikan oleh MWA.
Koreksi Anda
