Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dipersamakan sebagai Satker.
(2) KPA dijabat oleh anggota MWA yang berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(3) Tugas dan Tanggung Jawab KPA adalah melaksanakan tugas-tugas KPA sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
