Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA terdiri atas:
a. tiga orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan;
c. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
e. Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim;
f. satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil;
g. satu orang perwakilan dari dunia usaha;
h. satu orang perwakilan akademisi; dan
i. satu orang perwakilan untuk setiap mitra pembangunan yang berkontribusi dana ke ICCTF.
(2) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga paling kurang merupakan Pejabat Eselon I.
(4) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi yang kegiatannya berkaitan dengan Penanganan Perubahan Iklim dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel.
Koreksi Anda
