Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) MWA menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA memberikan persetujuan atau penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
