Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 tentang Pembentukan INDONESIA Climate Change Trust Fund sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh dokumen operasional pelaksanaan ICCTF yang telah ada dan disahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda