Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
ICCTF dibentuk dengan tujuan untuk bertindak sebagai lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah INDONESIA dalam pelaksanaan kegiatan dan mengelola dana hibah Penanganan Perubahan Iklim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah.
Koreksi Anda
