Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
