Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a: a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah; c. memilih dan MENETAPKAN Direktur Eksekutif; d. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala; e. menyusun laporan keuangan ICCTF; f. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah; g. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait; h. melakukan proses pengadaan barang/jasa; dan i. mengesahkan Pedoman Tata Kelola. (2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA selaku pengarah ICCTF bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda