Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a:
a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah;
c. memilih dan MENETAPKAN Direktur Eksekutif;
d. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
e. menyusun laporan keuangan ICCTF;
f. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
g. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait;
h. melakukan proses pengadaan barang/jasa; dan
i. mengesahkan Pedoman Tata Kelola.
(2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA selaku pengarah ICCTF bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
