Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA;
b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA;
dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana ICCTF kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA:
a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, dan mempublikasikan keputusan-keputusan MWA;
b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA;
c. mengkoordinasikan penyusunan laporan ICCTF; dan
d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.
(3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
