Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah: a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA; b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana ICCTF kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan. (2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA: a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, dan mempublikasikan keputusan-keputusan MWA; b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA; c. mengkoordinasikan penyusunan laporan ICCTF; dan d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya. (3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda