Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
PDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah lembaga keuangan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh MWA untuk mengadministrasikan penggunaan Dana Perwalian.
Koreksi Anda
