Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan ICCTF, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda