Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan ICCTF, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
