Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Kelola ICCTF disusun dan ditetapkan oleh Ketua MWA. (2) Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tata kelola pelaksanaan program dan kegiatan; b. tata kelola keuangan dan administrasi; dan c. tata kelola pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda