Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Kelola ICCTF disusun dan ditetapkan oleh Ketua MWA.
(2) Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tata kelola pelaksanaan program dan kegiatan;
b. tata kelola keuangan dan administrasi; dan
c. tata kelola pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
