Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/ INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas ICCTF adalah mengumpulkan, menerima dan menyalurkan dana untuk pembiayaan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ICCTF menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, penyeleksian, pemantauan dan pelaporan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim; dan
b. mendukung Pemerintah INDONESIA dalam melakukan koordinasi pendanaan dengan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, swasta, dan lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim.
Koreksi Anda
