Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan darah.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai...
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat SDM adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
10. Kurikulum adalah susunan mata pelajaran beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pendidikan dan pelatihan.
11. Materi adalah substansi mata Pelatihan yang disampaikan oleh tenaga pengajar kepada peserta pelatihan.
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, berdayaguna dan berhasilguna.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
15. Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan.
16. Sarana dan prasarana merupakan alat bantu dan fasilitas penunjang yang digunakan untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
17. Sertifikat Pelatihan adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan proses belajar mengajar dalam program pelatihan yang bersifat penambahan pengetahuan pemantapan dan atau penyegaran.
18. Widyaiswara adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Aparatur Sipil Negara pada lembaga pelatihan pemerintah.
19. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan perangkat lainnya.
20. Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja.
21. Pelatihan Fungsional adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
22. Pelatihan...
22. Pelatihan Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
23. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang merupakan syarat pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
24. Pelatihan Pegawai PPPK adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
25. Pelatihan Pimpinan Perangkat Daerah adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan bagi Perangkat Daerah.
26. Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimtek adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka memberikan bantuan berupa tuntunan untuk menyelesaikan masalah yang bersifat teknis.
27. Fasilitasi pengembangan sumber daya manusia adalah kegiatan dalam bentuk kerjasama penyelenggaraan Pelatihan teknis, Pelatihan fungsional, Pelatihan kepemimpinan, Pelatihan prajabatan, Pelatihan pimpinan perangkat daerah dan sertifikasi kompetensi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya dan/atau Kementerian/ Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
28. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri di provinsi yang selanjutnya disingkat LSP-PDN Provinsi adalah lembaga pelaksana uji kopetensi dan sertifikasi yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi pegawai Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
29. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut disingkat BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat.
30. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Kepala BPSDM adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat.