Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum dan materi Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, II dan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun oleh BPSDM dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan materi muatan lokal. (2) Kurikulum dan materi Pelatihan kepemimpinan nasional dan kepemimpinan administrator dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 22...
Koreksi Anda