Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelatihan meliputi: a. pelatihan PNS; dan b. pelatihan PPPK. (2) Penyusunan rencana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPSDM bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda