Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Tahapan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan antara lain:
a. usulan proposal dari instansi pengirim;
b. pelaksanaan evaluasi pra penyelenggaraan Pelatihan;
c. penerbitan rekomendasi/persetujuan;
d. penerbitan perjanjian kerjasama;
e. pelaksanaan Pelatihan; dan
f. pelaporan hasil pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda
