Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi di luar Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda