Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PNS yang telah mengikuti pengembangan kompetensi, dapat diberikan penghargaan oleh Pimpinan Perangkat Daerah. (2) Bentuk, jenis, standar dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda