Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan meliputi: a. pelatihan Dasar CPNS; b. pelatihan Struktural; c. pelatihan Jabatan Fungsional; d. pelatihan teknis; e. pelatihan Pimpinan Daerah; f. orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD; dan g. pelatihan lainya. (2) Fasilitasi jenis Penyelenggaraan Pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Koreksi Anda