Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pratama, Kepemimpinan Adminstrator, Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional dan Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 2, butir 3, butir 4, huruf c dan huruf d yang diselenggarakan oleh BPSDM, perlu dilakukan Fasilitasi Penyelenggaraan oleh lembaga terakreditasi. (2) Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan berupa supervisi, pengarahan dan fasilitasi terhadap hal-hal sebagai berikut : a. kesesuaian peserta; b. penyusunan jadwal dan tenaga pengajar; c. kelayakan sarana dan prasarana; d. kesesuaian kurikulum dan silabi pelatihan; e. kelengkapan modul pelatihan; f. penerbitan sertifikat; dan g. penyelenggaraan evaluasi. (3) Biaya penyelenggaraan Fasilitasi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda