Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia ini adalah terwujudnya Pegawai ASN yang profesional dan memiliki kemampuan serta keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diembannya, sehingga mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 4...
Koreksi Anda