Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelatihan PNS didasarkan pada rencana kebutuhan pelatihan dan rencana pembinaan karier. (2) Perencanaan kebutuhan pelatihan dilakukan melalui analisis kebutuhan pelatihan oleh BPSDM. (3) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun sebelum pembahasan APBD untuk dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda