Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur terkait dengan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan materi muatannya paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda