Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan PPPK dilaksanakan oleh BPSDM berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dengan melibatkan Perangkat Daerah teknis terkait.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan PPPK dilaksanakan oleh BPSDM berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dengan mengacu pada target dan sasaran pembelajaran yang diusulkan oleh lembaga/Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
