Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) BPSDM berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. peserta;
b. tenaga pengajar;
c. pembelajaran;
d. penyelenggaraan; dan
e. pasca pelatihan.
(3) Sekretaris...
(3) Sekretaris Daerah menugaskan Inspektur Dearah untuk melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas pengembangan pegawai ASN berbasis kompetensi, berintegritas dan malaqbi.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk setiap jenis Pelatihan.
Koreksi Anda
