Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah menduduki jabatan tertentu sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengikuti pengembangan kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama paling lama 1 (satu) tahun; b. pejabat administrator dan pejabat pengawas paling lama 2 (dua) tahun; dan c. pejabat fungsional paling lama 2 (dua) tahun; sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Pasal 44...
Koreksi Anda