Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan;
d. kerjasama pelatihan;
e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
