Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan pelatihan; b. penyelenggaraan pelatihan; c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan; d. kerjasama pelatihan; e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda